Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Gadingan, Mojolaban
PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DUKCAPIL SUKOHARJO DI DESA GADINGAN, MOJOLABAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukoharjo hadir memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan yang Mudah, Cepat, Tepat, dan Gratis bagi warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban.
Berikut adalah rincian persyaratan untuk masing-masing pengurusan dokumen kependudukan:
1. Syarat Perekaman E-KTP
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akta Kelahiran
2. Syarat KTP Hilang
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk ajuan KTP-el Hilang)
3. Syarat KTP Rusak / Perubahan Data
-
KTP Asli (untuk ajuan KTP-el Rusak/Perubahan Elemen Data)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK)
-
Kartu Keluarga (KK) asli
-
Surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian (bagi yang KK-nya hilang)
-
Fotokopi buku nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah
-
Fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah bercerai
-
Fotokopi Akta Kematian jika ada yang sudah meninggal dalam 1 KK
-
Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing anggota keluarga
-
Fotokopi Ijazah (untuk pembaruan/update data pendidikan)
-
Fotokopi SK terkait pekerjaan (untuk pembaruan/update data pekerjaan)
Catatan: Pastikan seluruh persyaratan dokumen Anda sudah lengkap agar proses pelayanan berjalan dengan lancar dan lebih mudah.
Dukcapil Hadir Untuk Masyarakat - Melayani Sepenuh Hati