Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal/ SKPWNI (Apabila Pindah Masuk).
  • KTP dan KK yang Menjamin (Apabila diperlukan)
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah Asli.
  • Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Asli.
  • Ijasah Terakhir Asli.
  • KK Asli
  • KTP Asli
  • KIA Asli (Apabila pindah datang usia dibawah 17 Tahun)
  • Data Pendukung Lainnya.

Proses Pembuatan KK bisa dilakukan di Kantor Desa Gadingan. 

Proses Pembuatan :

1. Bawa Semua Berkas ke Petugas Register Desa Gadingan.

2. Scan dan chat nomor pelayanan petugas tersebut.

3. Nanti kalau sudah jadi akan dihubungi Petugas Register untuk prngambilan.