Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal/ SKPWNI (Apabila Pindah Masuk).
- KTP dan KK yang Menjamin (Apabila diperlukan)
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah Asli.
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Asli.
- Ijasah Terakhir Asli.
- KK Asli
- KTP Asli
- KIA Asli (Apabila pindah datang usia dibawah 17 Tahun)
- Data Pendukung Lainnya.
Proses Pembuatan KK bisa dilakukan di Kantor Desa Gadingan.
Proses Pembuatan :
1. Bawa Semua Berkas ke Petugas Register Desa Gadingan.
2. Scan dan chat nomor pelayanan petugas tersebut.
3. Nanti kalau sudah jadi akan dihubungi Petugas Register untuk prngambilan.